KOTA TANGERANG | TD – Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) merilis kertas kebijakan ( policy brief ) tahun 2024 yang menyerukan percepatan implementasi Swakelola Tipe III Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai kunci untuk mendorong pemerintahan kolaboratif, khususnya dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Policy brief ini dilucurkan pada momen memperingati Hari AIDS Sedunia tahun 2024 yang menekankan pentingnya peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai target pembangunan, termasuk target Ending AIDS 2030.
Laporan tersebut memaparkan bahwa pemerintahan kolaboratif, atau collaborative governance, melibatkan lembaga publik dan pemangku kepentingan non-negara dalam pengambilan keputusan kolektif. OMS, dengan keahlian dan kepercayaan yang tinggi di kalangan masyarakat, terbukti berperan krusial dalam pemberdayaan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan. Hal ini sejalan dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 yang menetapkan penguatan masyarakat sipil sebagai agenda penting.
Swakelola Tipe III, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16/2018 (diubah dengan Perpres No. 12/2021) dan Peraturan LKPP RI No. 3/2021, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan kolaborasi konkret antara pemerintah dan OMS dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Namun, data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2022 dan 2023 menunjukkan proporsi Swakelola Tipe III masih sangat rendah.
Dalam penyusunan policy breaf yang didampingi Konsil LSM Indonesia, para pegiat menemukan bahwa rendahnya implementasi Swakelola Tipe III menghambat terwujudnya pemerintahan kolaboratif yang efektif, khususnya dalam penanggulangan HIV AIDS. Mereka menyoroti kurangnya interaksi antara Pemkot Tangerang dengan OMS, yang berdampak pada ketidakpercayaan dan kurangnya koordinasi dalam upaya penanggulangan HIV AIDS.
Policy brief ini menyarankan beberapa langkah untuk mendorong akselerasi Swakelola Tipe III, antara lain:
1. Mendorong pendekatan multi-issues, multi-sektoral, dan multi-stakeholders dalam penanggulangan HIV/AIDS.
2. Membangun ekosistem kolaboratif dengan mengidentifikasi peluang dan kemungkinan kolaborasi melalui berbagai mekanisme, termasuk hibah dan Swakelola Tipe III dan IV.
3. Membangun ruang pembelajaran bersama untuk knowledge sharing dan inklusivitas.
4. Membangun kepercayaan dan menghilangkan prasangka antara pemerintah dan OMS.
5. Memperkuat pilar demokrasi dan birokrasi meritokratis.
“Sebagai contoh kasus, analisis data SIRUP Kota Tangerang per 3 Desember 2024 menunjukkan hanya 5 entri proyek Swakelola Tipe III dari total 3.540 entri proyek Swakelola, dan satupun tidak terkait dengan program penanggulangan HIV AIDS. Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi peningkatan implementasi Swakelola Tipe III,” ungkap Encep Saepul Milah, juru bicara AKTA kepada TangerangDaily, Selasa, 3 Desember 2024.
AKTA berharap policy brief ini dapat mendorong Pemkot Tangerang untuk mempercepat implementasi Swakelola Tipe III dan mewujudkan pemerintahan kolaboratif yang lebih efektif dalam mencapai target pembangunan nasional, termasuk Ending AIDS di Indonesia.
Untuk diketahui, 12 OMS yang tergabung dalam AKTA di antaranya:
1. Yayasan Bina Muda Gemilang
2. Yayasan Wahan Cita Indonesia
3. Yayasan Cita Andaru Bersama
4. Yayasan Mutiara Maharani
5. Jaringan Indonesia Positif Banten
6. Drugs Policy Reform
7. Forum Komunikasi Peduli HIV AIDS Tangerang Bersatu
8. KDS ( Kelompok Sampingan Sebaya) Perwata
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia Banten
10. KDS Bougainville Sehati
11. OPT (Organisasi Penyintas TB) Setara
12. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI). (*)