Kehilangan Motor di Parkiran, Harus Bagaimana?

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Des 2024 11:52 0 34 Patricia Pawestri

HUKUM | TD – Memarkirkan motor atau mobil di lahan parkir berbayar tentu merupakan pilihan semua orang untuk memperoleh keamanan atas kendaraan. Namun, bagaimana jika motor yang sudah diparkir dengan semestinya tersebut hilang?

Memahami Regulasi Tentang Lahan Parkir

Pemilik atau pengelola lahan parkir adalah orang yang memiliki tanggung jawab penuh ketika klien menitipkan kendaraan di lahan tersebut. Tanggung jawab ini tertuang dalam regulasi pemerintah KUHPerdata pasal 1365, 1366, dan 1367.

Ketiga pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian, dalam hal ini adalah kerusakan atau kehilangan barang yang dititipkan atau yang menjadi tanggung jawab pemilik parkiran untuk mengamankannya, wajib mengganti kerugian tersebut.

Kewajiban pemilik atau pengelola lahan parkir atas keamanan kendaraan yang berada di area mereka juga ditetapkan dalam Putusan MA nomor 346 tahun 1985. Perundangan tersebut menyatakan bila kendaraan konsumen hilang, maka hal itu menjadi tanggung jawab pengusaha parkiran.

Aturan tersebut serangkai dengan KUHP pasal 406, yang mengatakan bahwa penghilangan, dan perusakan atau penghancuran kendaraan yang dilakukan dengan sengaja di lahan parkir dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak 4,5 juta rupiah.

KUHPerdata pasal 1706 juga mengatakan bahwa kewajiban pengusaha parkir sebagai layanan penitipan adalah mengamankan suatu barang dan mengembalikannya dalam keadaan yang tidak berubah.

Lakukan Ini Jika Kendaraan Hilang di Parkiran

Siapa yang tak panik bila mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir? Namun, alih-alih kebingungan dan menjadi stres, lakukan langkah-langkah berikut.

1. Menenangkan diri.

Ingatlah bahwa kepanikan tidak akan membantumu menyelesaikan masalah. Sambil menenangkan diri, berusahalah untuk mengingat tempat di mana memarkir kendaraan. Dan telitilah kembali, apakah pada saat itu ada hal-hal yang tak wajar atau mencurigakan.

2. Melapor ke pengelola lahan parkir.

Carilah petugas atau kepala pengelola untuk melaporkan kehilangan kendaraan. Berikan informasi spesifik tentang kendaraanmu, waktu parkir, dan kondisi sekitar yang kamu amati. Tanyakan bila ada fasilitas CCTV di lahan parkir yang bisa membantu mengungkap peristiwa kehilangan tersebut.

3. Melapor ke pihak berwenang.

Bila kendaraan hilang di area umum atau publik, laporkan kejadian tersebut pada petugas keamanan atau satpam terdekat. Dan, buat laporan kehilangan di kantor polisi dengan menginformasikan ciri-ciri spesifik kendaraan.

Jika kendaraan telah diasuransikan, maka laporan sesegera mungkin pada perusahaan asuransi sangat penting agar klaim bisa diajukan.

Tips Agar Kendaraan Tidak Mudah Dicuri

Mencegah lebih baik daripada kehilangan. Untuk itu, beberapa tips berikut dapat mencegah kendaraan mudah hilang atau dicuri.

1. Simpan foto kendaraan.

Foto kendaraan dari berbagai sisi lengkap dengan nomor polisi sebagai arsip yang dibutuhkan sewaktu-waktu dalam pencarian bila kendaraan hilang.

2. Memasang pelacak.

Memasang GPS pada kendaraan dapat memudahkan untuk melacak posisi kendaraan di tempat umum atau di lahan parkir yang sangat luas. GPS ini juga dapat membantu memantau kendaraan dalam penyelidikan pencurian.

3. Memarkir di tempat aman.

Pilih tempat aman untuk memarkir kendaraan, yakni di tempat yang ramai, terang, dan berdekatan dengan tempat kegiatanmu.

4. Memasang kunci tambahan.

Kunci tambahan, misalnya kunci stang atau kunci roda, dan juga alarm dapat membantu mengamankan kendaraan.

5. Memastikan kendaraan terkunci.

Setiap akan meninggalkan kendaraan, pastikan kunci-kunci tambahan aktif, motor mati, atau mobil dalam keadaan mati dan pintu terkunci. Pastikan juga alarm hidup. Amati kondisi sekitar kendaraan yang diparkir untuk berjaga-jaga.

Demikianlah regulasi hukum dalam keamanan parkir kendaraan, serta tips keamanan kendaraan, dan apa yang perlu dilakukan bila mengalami kehilangan kendaraan. (Pat)

LAINNYA