KOTA TANGSEL | TD – Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten, Mufrod Tama, menduga terjadi politisasi hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang mengangkat kembali masalah lama tepat saat momen Pilkada. Masalah hukum yang kembali mencuat adalah kasus pembangunan Sport Center Banten yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2011, yang kini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kasus ini muncul hanya satu pekan sebelum pemungutan suara, menunjukkan adanya indikasi kuat politisasi hukum. Ini menjadi keadaan darurat ketika hukum disalahgunakan sebagai alat politik,” ungkap Mufrod, Jumat, 22 November 2024.
Sebelumnya, Kejati Banten menggelar siaran pers terkait dugaan korupsi pembangunan Sport Center Banten pada Rabu, 20 November 2024. Kejati Banten akan melakukan pemeriksaan saksi pada Jumat, 22 November 2024 ini, yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, suami calon gubernur Airin Rachmi Diany.
Mufrod mengatakan, peristiwa ini berpotensi merusak citra Airin sebagai kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. “Ada upaya untuk menciptakan opini negatif terhadap calon yang berlaga. Tindakan ini jelas menodai esensi demokrasi,” tambahnya.
Dia berharap publik untuk berpikir kritis dalam melihat dinamika hukum di tengah hiruk-pikuk Pilkada Banten. “Jangan anggap masyarakat tidak cerdas. Banyak yang memperhatikan dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum di Banten. Kami berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi hukum dalam proses pilkada tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma, menjelaskan bahwa kasus Sport Center sudah pernah ditangani oleh kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari Kejati Banten.
Saat ditanya mengenai waktu pembukaan kembali kasus ini, Sukatma memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh, dia menyatakan bahwa publik tentu memiliki penilaian sendiri terkait kemungkinan politisasi hukum.
Dia juga mengatakan, sebelum pembangunan Banten International Stadium, Pemprov Banten telah meminta pertimbangan dari KPK. “Saat ini, gedung Sport Center sudah berdiri megah dan lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” pungkas Sukatma. (*)