Petani Pekayon Sukadiri Menolak Ganti Rugi Rendah untuk Proyek Tol Kataraja

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Nov 2024 09:18 0 66 Redaksi

TANGERANG | TD — Para petani di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menolak nilai ganti rugi lahan pertanian mereka yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Tol Kataraja). Penolakan ini disebabkan karena harga yang ditawarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dianggap terlalu rendah.

Salah satu petani, Suryadinata, menjelaskan bahwa ia dan pemilik lahan lainnya menolak nilai ganti rugi yang ditentukan KJPP, karena dianggap tidak sebanding dengan produktivitas lahan mereka. “Lahan sawah kami dihargai hanya Rp118.000 per meter, padahal hasil pertanian kami jauh lebih menguntungkan. Ini justru memiskinkan masyarakat, bukan mensejahterakan,” ujarnya saat musyawarah di Kantor Desa Pekayon, Rabu, 13 November 2024.

Suryadinata juga menambahkan bahwa harga ganti rugi yang ditetapkan KJPP sangat tidak adil jika dibandingkan dengan harga tanah di daerah yang lebih jauh dari Jakarta, yang saat ini bisa mencapai Rp500.000 per meter. “Kami menganggap nilai ganti rugi ini terlalu jomplang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemilik tanah tidak menolak proyek tol, karena mereka memahami pentingnya pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, ganti rugi yang rendah membuat mereka merasa tidak mendapatkan kompensasi yang layak atas kehilangan mata pencarian mereka di masa depan.

Senada, petani lainnya, Muhibah, menyatakan bahwa ia lebih memilih untuk tetap mengolah tanahnya daripada menerima ganti rugi yang rendah. “

“Lebih baik saya tanami padi lagi, hasilnya lebih menguntungkan setiap kali panen,” ungkapnya.

Camat Sukadiri, Ahmad Hapid, mengonfirmasi adanya musyawarah tersebut dan menjelaskan bahwa setiap nilai harga yang disampaikan kepada masyarakat berbeda-beda. Penetapan harga ganti rugi dilakukan secara tertutup, hanya diketahui oleh KJPP dan penerima.

Meskipun ada ketidakpuasan terhadap nilai ganti rugi, Hapid menyarankan pemilik lahan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu 14 hari. “Pengadilan yang akan menilai kewajaran dari harga tersebut,” jelasnya.

Hapid berharap proses ganti rugi dapat berjalan baik, saling menguntungkan, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Musyawarah yang membahas penetapan bentuk ganti rugi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Pekayon, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, serta perwakilan KJPP dan BPN Kabupaten Tangerang. (Ade)

Unggulan

LAINNYA