Penerapan UU ITE, SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Feb 2021 10:39 0 44 Redaksi TD

JAKARTA | TDSerikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakannya, Polri di bawah kepemimpinan Listyo lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kecuali yang memecah belah bangsa.

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin, 22 Februari 2021, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media massa.

Namun demikian Firdaus berpendapat, “UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik*. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya tersebut. Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kami tetap mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” ungkap Firdaus yang diamini M. Nasir. (Ril/Red/Rom)

LAINNYA