Cegah Ribuan PMI Ilegal ke Luar Negeri, Ombudsman Apresiasi Kinerja Imigrasi Soetta

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Sep 2024 21:23 0 329 Redaksi

JAKARTA| TD – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta khususnya Bidang TPI dengan Kabidnya Bismo Surono karena telah mencegah keberangkatan ribuan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Pencegahan sebagai prestasi yang baik bagi jajaran imigrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Dedy, Senin, 23 September 2024.

Dedy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi sebagai filter dan garda terdepan masuk dan keluarnya orang baik dari Indonesia maupun keluar Indonesia harus memberikan pelayan yang prima, disatu sisi kantor Imigrasi diminta untuk cepat dalam memberikan pelayanan. “Tetapi pada saat yang bersamaan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian secara cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat dalam melakukan perjalanan baik masuk dan keluar Indonesia,” terang Dedy.

Diberitakan sebelumnya bahwa Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 2.474 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke luar negeri sepanjang Januari hingga September 2024. Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan, tiga negara di Asia Tenggara jadi tujuan utama para calon pekerja itu.

“Negara tujuan utama mereka adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia,” ujar Bismo, Selasa, 17 September 2024.

Bismo mengatakan, berdasarkan data TPI Soekarno-Hatta, jumlah CPMI non-prosedural yang gagal berangkat rata-rata mencapai 100 hingga lebih dari 300 orang per bulan, dengan puncaknya pada Agustus sebanyak 394. “Yang tertinggi di Agustus dengan 394 CPMI,” tambah Bismo.

Dari Januari hingga pertengahan September, sebanyak 2.474 CPMI non-prosedural berhasil dicegah, dengan rincian sebagai berikut: Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang, dan 189 orang pada 1-16 September.

Bismo menambahkan bahwa tiga negara tujuan utama, yaitu Kamboja, Myanmar dan Malaysia menjadi perhatian khusus karena tingginya kasus judi online di sana.

Perketat Pengawasan

Bismo menjelaskan bahwa TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan dengan mengintensifkan profil dan wawancara bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.

“Laporan masyarakat, profil, dan wawancara penumpang diperkuat saat mereka memasuki imigrasi,” katanya. Sebanyak 544 petugas, dibagi menjadi empat kelompok pemeriksa, dikerahkan untuk memperketat pemeriksaan.

Selama wawancara, banyak ditemukan kejanggalan dan kecurigaan terhadap penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur. “Modus mereka adalah berpura-pura berlibur dengan penampilan yang meyakinkan,” ujar Bismo.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa para CPMI ini sebenarnya berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap, menjadikan mereka pekerja migran non-prosedural. “Keberangkatan mereka akhirnya ditunda,” jelasnya.

Bismo menekankan bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri, khususnya yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, upaya pencegahan ini juga didukung oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pada 11-14 September, 14 CPMI non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya ke Kamboja oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa para pekerja migran ini, mayoritas laki-laki, ditangkap di berbagai lokasi bandara.

Jadi Role Model Pelayanan

Dedy berharap prestasi yang diraih Kantor Imigrasi Soetta ini khususnya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat diikuti oleh seluruh Kantor kantor Imigrasi di Indonesia, khususnya kantor-kantor Imigrasi di wilayah Jakarta Raya. “Sehingga masyarakat benar benar dapat merasakan pelayaan publik yang prima dan tidak terjebak dah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang non prosedural karena dapat berdampak negatif bagi calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan juga bagi negara Indonesia,” pungkas Dedy. (*)

LAINNYA