Sertifikasi Halal Bagi UMKM, Ternyata Penting dan Menguntungkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jul 2024 11:04 0 203 Patricia Pawestri

UMKM | TD – Salah satu langkah pemerintah Indonesia menjadikan industri dalam negeri memiliki posisi dagang yang menarik di mata dunia adalah dengan menjadikan negara Indonesia industri halal terbesar di dunia.

Sertifikasi halal juga membantu mayoritas penduduk Indonesia, yang beragama Islam, untuk menemukan produk-produk yang aman untuk mereka konsumsi.

Dengan demikian, memiliki sertifikat halal menjadi kunci bagi para pemilik UMKM untuk dapat bersaing dengan penyedia jasa dan barang lainnya.

Beberapa manfaat yang diperoleh dengan memiliki sertifikat halal:

1. Membuat konsumen percaya dengan produk UMKM.

Produk bersertifikat halal lebih terjamin kualitasnya karena telah melalui proses uji halal. Dalam proses uji halal ini tidak hanya menjamin produk bebas dari zat yang diharamkan dalam Al Quran, seperti babi, anjing, dan alkohol. Tetapi juga terjamin kebersihan bahan dan cara pembuatannya.

2. Dapat memperluas pasar.

Berawal dari kepercayaan akan jaminan kualitas produk bersertifikat halal, penjualan produk pun dapat menjadi semakin luas. Pengusaha kecil yang hanya menjual di pasar lokal dapat memperluas jangkauan pemasaran hingga ekspor.

3. Memberikan daya saing yang prima.

Sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk usaha. Dalam persaingan yang ketat, produk-produk halal lebih diutamakan untuk dimiliki oleh konsumen.

4. Perusahaan menjadi semakin dipercaya.

Adanya sertifikat halal merupakan salah satu wujud keseriusan pemilik usaha dalam menjalankan bisnis sesuai syariat Islam.

Untuk mendukung para pemilik UMKM semakin berkembang, pemerintah RI mengusahakan agar sertifikat halal dapat dengan mudah dimiliki.

Beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah RI untuk mendukung sertifikasi halal:

1. Regulasi tentang jaminan produk halal dan penyelenggaraannya dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021.

2. Menyediakan fasilitasi untuk mendampingi setiap UMKM memiliki sertifikat halal.

3. Memberikan dana yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal gratis melalui instansi-instansi yang ditunjuk, misalnya Dinas Koperasi setempat.

4. Membangun sistem terintegrasi dalam pendataan dan perizinan usaha, termasuk sertifikasi halal, secara online sehingga memudahkan para UMKM.

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi mengenai sertifikasi halal, ada tiga link yang dapat diakses:

1. Situs web Halal Center Indonesia, yakni http:/halalcenter.id/

2. Kementerian Koperasi dan UKM melalui https:/www.kemenkopukm.go.id/

3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH di https:/bpjph.halal.go.id/

Kemudahan yang disediakan pemerintah tentu membutuhkan sambutan antusias dari para pelaku usaha agar gagasan Indonesia menjadi pemain utama dalam industri global dapat terwujud. (Pat)

""
""
""
LAINNYA