PJ Bupati Tangerang Terbitkan Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Isinya

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Mei 2024 19:21 0 201 Patricia Pawestri

KABUPATEN TANGERANG | TD — Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengeluarkan surat edaran tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 resmi dikeluarkan tanggal 13 Mei 2024 tersebut mewajibkan setiap ASN bersikap netral dalam Pilkada Tahun 2024 tersebut. Bupati Tangerang melarang setiap ASN melakukan berbagai hal yang mendukung pencalonan dalam Pilkada tersebut.

Berikut ini hal-hal yang dilarang dilakukan untuk ASN sehubungan Pilkada:

1. Mengikuti kampanye.
2. Menggunakan atribut partai dan atribut ASN dalam kegiatan kampanye.
3. Ikut mengerahkan ASN lainnya dalam berkampanye.
4. Menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.
5. Melakukan perbuatan yang menguntungkan ataupun yang merugikan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, baik sebelum hingga sesudah masa kampanye berakhir.
6. Melaksanakan kegiatan yang bermakna keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
7. Melakukan dengan terang ataupun terselubung ajakan atau seruan atau gratifikasi kepada orang lain sehubungan dengan keberpihakan di atas.
8. Memberikan dukungan berupa surat bersama fotokopi ktp untuk memihak pasangan calon.

Bupati Tangerang juga menegaskan dalam peraturan tersebut mengenai pelarangan tindakan-tindakan lainnya yang bersifat politik praktis dalam keberpihakan dalam Pilkada 2024 bagi ASN. Yaitu:

1. Memasang baliho, spanduk, atau alat peraga untuk mempromosikan calon kepala daerah dan wakilnya.
2. Mengampanyekan calon kepala daerah dan wakilnya melalui media sosial atau secara online. Termasuk memberikan komentar, share, like, mengunggah konten, dan bergabung dalam grup-grup terkait.
3. Ikut hadir dalam pertemuan, kampanye, atau deklarasi dan berperan serta dalam mendukung pasangan calon secara aktif.
4. Menjadi pengurus atau anggota sebuah partai politik maupun tim ahli untuk memenangkan pasangan calon.

Selain larangan-larangan, Bupati Tangerang juga mewajibkan pengunduran diri bagi setiap ASN yang menjadi calon kepala daerah maupun wakilnya.

Untuk menjaga iklim yang kondusif dalam lingkungan kerja ASN, Bupati Tangerang mewajibkan setiap kepala daerah untuk melakukan sosialiasi, pengawasan terhadap hal-hal yang dilarang tersebut, serta perlindungan hak pilih masing-masing anak buahnya. (Pat)

LAINNYA