SERANG | TD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pria berinisial J, Kepala Desa Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Penahanan tersebut setelah penyidik menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan karena menerima “uang pelicin” atau ”uang kopi” sekitar Rp735 juta dari seseorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023, sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Rangga menerangkan, ”uang pelicin” untuk Kepala Desa dan perangkat desa tersebut bertujuan agar proses pembebasan lahan untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.
“Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J,” terangnya.
Perbuatan tersangka J, lanjutnya, melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” pungkasnya. (Red)