KOTA TANGERANG I TD —Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota mencatat penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 lalu menurun, yaitu 270 kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak 325 kasus.
Demikian pun dengan jumlah tersangka, pada tahun 2020 sebanyak 339 orang, sedangkan pada 2019 sebanyak 397 orang.
Namun berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi secara kualitas hasil hasil tangkapan lebih baik,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Senin (1/2/2021).
Pratomo merinci, jumlah barang bukti yang didapatkan dari hasil pengungkapan pada 2020 lalu yaitu ganja sebanyak 225.031,97 gram, 46 pohon ganja, 329 butir ekstasi, dan 28.045,49 gram sabu.
Sementara pada tahun 2019, barang bukti yang diamankan 14.820,66 gram ganja, 5.243 butir ekstasi, dan 3.213,26 gram sabu, dan heroin sebanyak 100,74 gram
“Secara kuantitas tahun 2020 kami mengamankan barang bukti narkoba lebih banyak,” katanya.
Sebagai upaya mengatasi penyebaran narkoba tersebut, pihaknya melakukan edukasi serta penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi anggota narkoba dengan Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Terpisah, Ketua MUI Kota Tangerang, Ghazali Barmawi mengatakan, MUI hadir sebagai mitra pemerintah dan pelayan kepada masyarakat atas pembangunan-pembangunan yang ada di Kota yang berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.
Menurutnya, MUI hadir untuk menyuarakan dan mengajak kebaikan kepada masyarakat serta mencegah kemungkaran.
“Termasuk masalah narkoba, di MUI ada Ganas Anar (Gerakan Nasional Anti Narkoba) semua sisi sesuai kiprah kita lakukan,” katanya.
Selain itu, sebagai upaya preventif juga pihaknya memberikan dakwah ataupun khutbah Jum’at yang sudah menjadi program rutin untuk mengingatkan kepada masyarakat atas bahaya penyalahgunaan narkoba. (Eko Setiawan/Rom/Atm)