Mantap! Demi Cegah Pungli, Lapas Kelas 1 Madiun 100 Persen Gunakan Uang Digital

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Sep 2023 14:16 0 96 Redaksi TD

MADIUN | TD — Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menerapkan penggunaan uang digital untuk seluruh transaksi narapidana dalam Lapas tersebut.

Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Kadek Anton Budiharta, penggunaan uang digital atau e-Pas Pay sebagai pengganti uang tunai dilakukan untuk  peningkatan kualitas layanan kepada warga binaan dan mencegah pungutan liar atau pungli. “Penggunaan  e-Pas Pay juga dalam mewujudkan Lapas menuju Wilayah Bebas  Korupsi, dan menutup berbagai celah adanya potensi pungutan liar,” kata Kadek di Madiun, Kamis 21 September 2023.

Kadek mengatakan, e-Pas Pay resmi digunakan sebagai alat transaksi dalam Lapas yang dihuni 1.200 narapidana itu sejak 1 September lalu. “100 persen transaksi menggunakan e-Pas Pay ini. Untuk saat ini memang belum full 100 persen, karena masih ada tahap penyesuaian. Tapi secara bertahap nantinya tidak ada lagi peredaran uang kartal dalam Lapas ini,” kata Kadek.

Dengan kartu e-Pas Pay, seluruh warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun
bisa melakukan berbagai transaksi seperti berbelanja di koperasi atau kantin hingga pengiriman uang keluarga untuk kebutuhan para napi di dalam Lapas.

Para warga binaan cukup menggesek kartu e-Pas Pay ketika berbelanja di kantin atau koperasi seperti penggunaan kartu e-money pada umumnya. Untuk keamanan, kata Kadek, sudah pasti dijamin karena sistem pengamanan menggunakan PIN seperti kartu lazimnya kartu ATM perbankan. “Kartu tidak bisa digunakan oleh narapidana  lain, sehingga sangat aman,” ujarnya.

Selain itu, keluarga para narapidana dimudahkan untuk mengirimkan uang karena Lapas Madiun bekerja sama  dengan sembilan bank diantaranya; BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Permata, BCA.

Kadek mengatakan, penerapan e-Pas Pay ini adalah bagian program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend Pas) yang mendorong  seluruh lembaga pemasyarakatan  dan rumah tahanan  negara di seluruh  Indonesia  Bebas Peredaran  Uang (BPU).

“Penerapan uang digital di dalam Lapas merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen Pas. “Kami harapkan sebagai upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan uang tunai (cash money) seperti pungli, gratifikasi, atau pungutan pungutan yang tidak resmi,” kata Kadek.

Belanja Pakai BREM untuk Keluarga yang Menjenguk

Selain warga binaan di dalam Lapas, keluarga yang akan menjenguk juga di wajibkan untuk berbelanja kebutuhan menggunakan aplikasi BREM (Belanja Terencana Lewat Elektronik Mandiri).

Aplikasi BREM digunakan bagi para keluarga yang akan menjenguk untuk membeli kebutuhan melalui koperasi Lapas. “Cara ini juga untuk mencegah peredaran uang kartal dan bisa mengantisipasi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas,” kata Kadek. (Ril)

LAINNYA