KRIS, Kebijakan Baru BPJS akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jun 2023 14:30 0 107 Patricia Pawestri

TANGERANG | TDPemerintah berencana akan menghapuskan pelayanan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2023 ini. Penggantian sistem pelayanan tersebut bertujuan memberikan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi setiap orang.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, mengatakan sistem KRIS telah diuji coba pada 12 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah.

“Uji coba sudah selesai, dan saat ini implementasi di 2023 ini,” ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah laporan tertulis pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Sedangkan Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan proses penerapan KRIS ada dalam monitoring dan evaluasi. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan presiden yang mengatur KRIS pun masih belum terbit.

“Kita tunggu terbit perubahan Perpres 82/2018,” ungkapnya.

Sebenarnya, draft revisi Perpres tersebut telah ditandatangani oleh kementerian dan lembaga terkait sejak Februari 2023. Tetapi, rapat harmonisasi untuk melaksanakannya masih belum dibuka oleh Kementerian Hukum dan HAM. Padahal rapat tersebut penting untuk selanjutnya diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Namun, bagi peserta BPJS berbayar, iuran masih wajib dibayarkan. Hanya masyarakat miskin atau tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibebaskan dari kewajiban membayar karena ditanggung oleh pemerintah RI.

Sedangkan iuran BPJS tetap diberlakukan pada peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan para pekerja formal seperti TNI, POLRI, ASN, dan pekerja swasta. Besar iuran yang dikenakan senilai 5% dari upah, dengan rincian 4% berasal dari pemberi kerja dan 1% oleh peerja. Kepesertaan ini pun dibatasi hanya diberikan kepada pekerja dengan batas atas upah Rp12 juta per bulan.

Sedangkan kewajiban membayar iuran BPJS pada kelas 1 sebesar Rp150.000,- setiap bulannya. Sedangkan pada kelas 2, senilai Rp.100.000,-, dan pada kelas 3 sebanyak Rp35.000,-.

Pada pembayaran BPJS kelas 3 tersebut telah dipotong dari subsidi sebesar Rp7.000,- atau dari Rp42.000,- menjadi hanya Rp35.000,- per bulan.

Sedangkan bagi warga negara yang datanya termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Soial (DTKS) otomatis menjadi peserta BPJS atau PBI yang iurannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. (*)

LAINNYA