Polresta Serang Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di KP3B Banten

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jun 2023 06:57 0 64 Redaksi TD

SERANG | TD — Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu, 7 Juni 2023 malam.

“Dari 15 pelaku yang diamankan oleh Polresta Serang Kota, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, dikutip Jumat, 9 Juni 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapati tiga alat bukti. Penetapan tersangka dalam kasus kenakalan remaja tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, kedua kami menemukan barang bukti yang dimiliki berupa senjata tajam dan ketiga rekaman CCTV,” ungkap Sofwan.

Sofwan menjelaskan, jumlah pelaku tawuran yang diamankan saat ini berjumlah 15 orang. Selain 15 pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam mulai dari golok, sisir golok dan celurit.

“Mereka kami amankan sekitar empat jam setelah kejadian. Awalnya dua orang dulu, kemudian berkembang ketujuh orang dan akhirnya 15 orang,” kata Sofwan.

Sofwan mengungkapkan, tawuran yang terjadi sekira pukul 18.42 WIB itu melibatkan puluhan pelajar yang berasal dari tiga sekolah menengah di Kota Serang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Para pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung. “Yang melakukan tawuran adalah pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang sudah droup out,” ujar Sofwan.

Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MR (16) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak, NI (16) warga Pamarayan, Kabupaten Serang, DN (16) warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. “Keempatnya sudah diobati dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris M. Nandar.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka. Sofwan juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depan sang anak.

“Mohon kerjasama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutup Sofwan. (Ril)

Unggulan

LAINNYA