Akta Kelahiran di Kabupaten Tangerang Bisa Diurus via WhatsApp

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Jan 2021 10:38 0 629 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang telah menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran secara daring (online) melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan, saat ini ada13 nomor WhatsApp yang disediakan: 12 nomor untuk layanan permohonan dan satu nomor untuk layanan perbaikan.

“Pemohon layanan menghubungi nomor layanan sesuai dengan kecamatan tempat tinggalnya,” ujarnya kepada TangerangDaily, Jumat (8/1/2021).

Sebelum menghubungi nomor layanan, dipastikan pemohon adalah warga Kabupaten Tangerang, kemudian hubungi salah satu nomor sesuai dengan area layanan untuk kecamatan tersebut.

Yeni memerinci nomor layanan permohonan akta kelahiran sesuai dengan kecamatan domisili pemohon sebagai berikut:

1. Tigaraksa, Mauk: 085925395570.
2. Kelapa Dua, Mekar Baru: 087788758805.
3. Sindang Jaya, Sukamulya, Kronjo: 087788758804.
4. Curug, Sukadiri, Kemiri: 085925395565.
5. Jayanti, Panongan, Jambe 087788830137.
6. Rajeg, Cisoka, Cisauk: 087788830135.
7. Pakuhaji, Cikupa: 0877788830131.
8. Sepatan, Kresek: 087788830134.
9. Pasar Kemis, Gunung Kaler: 087788830130.
10. Legok, Sepatan Timur: 087788830126.
11. Teluknaga, Balaraja: 087788830124.
12. Pagedangan, Kosambi, Solear: 087788830129.

“Satu nomor untuk layanan perbaikan adalah 085925395575,” tambahnya.

TangerangDaily mencoba menghubungi nomor layanan wilayah Tigaraksa dan Mauk (085925395570) untuk menanyakan prosedur pelayanan. Petugas membalas dengan mengirimkan tautan laman untuk mengunduh dokumen informasi penerbitan akta kelahiran via WhatsApp, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami-istri, dan formulir surat keterangan kelahiran.

“Waktu pelayanan via WhatsApp dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” katanya.

Waktu pelayanan sejak berkas dinyatakan lengkap sampai penerbitan akta kelahiran adalah selama 14 hari, berdasarkan prosedur operasional standar (SOP). Penerbitan akta kelahiran ini tidak dikenai biaya sepeser pun.

“Akta yang sudah selesai dicetak akan diinformasikan oleh petugas melalui WhatsApp, kemudian diambil di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, sekaligus ditukar dengan berkas permohonan berbentuk cetak dan persyaratannya,” pungkasnya. (Red/Rom/ATM)

LAINNYA