KOTA TANGERANG | TD – Mediasi warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang berlangsung selama 2 bulan dengan pengembang di Pengadilan Negeri Klas 2 Tangerang tidak mendapat titik temu. Sehingga persoalan ini terpaksa harus ditempuh melalui meja hijau.
Tuntutan warga soal harga tanah senilai Rp7 Juta tak berhasil. Pihak pengembang dalam hal ini PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) menolak tuntutan tersebut.
Persidangan perdana soal perkara ini telah berlangsung pada Selasa, (5/1/2021). Turut dihadiri oleh pihak warga serta tergugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr), Badan Pertanahanan Nasional dan PT JKC, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diwakili kuasa hukumnya. Namun, pihak Kelurahan Jurumudi dan Kecamatan Benda tak hadir.
“Kemarin itu kan agendanya penyampaian dari tergugat, kami sudah cermati alasan dalil mereka. Ada beragam misal gugataannya telat sudah lewat waktu. Itulah yang mau kami siapkan jawabannya,” ujar Kuasa Hukum warga, Abu Bakar kepada wartawan, Rabu, (6/1/2021).
Dia mengatakan persidangan ini belum sampai pada pokok permasalahannya. Kedua belah pihak hanya menyampaikan ihwal perkara ini. Kata Abu Bakar, ada sejumlah pernyataan dari tergugat yang dinilai janggal.
“Yang disampaikan seperti berita acara kesepakatan harga yang sudah lewat waktu, kemudian disebutkan gugatannya kabur, ini bukan kewenangan PN Tangerang. Kemudian Sudah ada kesepakatan di 2016 Itu tidak mendasar. Kami akan siapkan pernyataan balik pada persidangan Minggu depan,” jelasnya.
Salah satu Warga Dedi Sutrisno pasca mediasi yang gagal pihaknya semakin tertatih-tatih. Pasalnya, pihak pengembang menyatakan tidak akan memberikan fasilitas kontrakan dan logistik lagi.
“Justru setelah mediasi kita sudah lost contact dengan JKC. Karena posisi kontrakan kita sudah enggak dibayarin lagi. Dia enggak mau bayar,” katanya.
Padahal, kata Dedi pihak pengembang berjanji bakal memfasilitasi warga terdampak hingga persoalan ini selesai. Terlebih, diprediksi persidangan tentang perkara ini bakal berlangsung selama 4 bulan terhitung mulai Januari.
“Jadi dia (JKC) mau ngasih lagi untuk bulan Januari cuma buat Februari dan seterusnya udah enggak ngasih lagi. Kan janjinya dulu sampai masalah kelar. Tapi ternyata mereka bohong,” tutur Dedi.
Dedi mengungkapkan PT JKC ingin memberikan fasilitas tersebut dengan catatan warga tidak boleh menghalangi proses pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) ini. Serta tidak boleh mendirikan posko kemanusiaan di wilayah proyek.
“Kalau 2 syarat itu enggak bisa dipenuhi kita suruh bikin pernyataan. Bahwa warga terakhir enggak usah dikasih uang kontrakan lagi,” ujarnya.
Saat ini warga terus mengawal agar proses pengerjaan proyek tersebut tidak berjalan hingga perkara tersebut usai. Nampak mereka masih mendirikan posko di kawasan tersebut.
“Seharusnya mereka memenuhi kewajiban itu karena perjanjiannya uang dapur dan kontrakan sampai tuntas urusan sampai kelar. Ini kan kita belum kelar berati kan mereka enggak komitmen,” tegas Dedi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat aduan dari warga terdampak PSN itu. Menurutnya, DPRD akan menjembatani kedua belah pihak bila ada aduan saja.
“Jadi kami nunggu kalau surat masuk nanti kami fasilitasi lagi,” kata dia.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan jika jauh sebelumnya, DPRD telah melakukan berbagai upaya advokasi. Termasuk soal fasilitas kontrakan dan logistik.
“Kami dari awal kan sudah memfasilitasi mereka untuk mendapatkan haknya walaupun memang dari PT JKC keberatan karena tidak ada budgeting itu,” ungkapnya.
Saat awak media berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT JKC, pengacara PT JKC, Rishi Wahab ketika dikonfirmasi mengaku sedang rapat. “Oke mas saya telepon abis saya meeting boleh,” imbuhnya. Namun, hingga berita ini dibuat Rishi tak kunjung membalas.
Diketahui, perkara ini bermula ketika warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menjadi korban penggusuran Proyek JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Ada 27 Kepala Keluarga (KK) yang terus melawan lantaran harga tanah yang ditawarkan tak sesuai. Harga yang ditawar pengembang untuk 27 KK berkisar Rp2,4 hingga Rp3 Juta. Sebenarnya uang kompensi telah dibayarkan dan ada di PN Tangerang Klas 2 A. Namun warga menolaknya. (Red/Irf/Rom)