KABUPATEN TANGERANG I TD – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten kembali menetapkan Kabupaten Tangerang menjadi zona merah penyebaran virus corona sejak 5 Januari 2021.
Status tersebut dipicu meningkatnya warga yang terinfeksi virus corona usai libur natal dan tahun baru. Dilansir TangerangDaily dari situs resmi informasi covid-19 Kabupaten Tangerang, https://covid19.tangerangkab.go.id, hingga Rabu, 6 Januari 2021, terjadi peningkatan 104 kasus selama dua hari terakhir.
Pada Senin, 4 Januari 2020 pukul 13.20 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 5.223, di mana 4.806 penyintas dinyatakan sembuh, 136 masih dirawat, 174 melakukan isolasi mandiri, 107 meninggal dunia. Sementara data hari ini, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 5.327, dengan rincian 4. 881 penyintas sembuh, 136 dirawat, 202 isolasi mandiri, 108 meninggal dunia.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun kembali menerbitkan surat edaran. Dalam surat edaran bernomor 443.2/010-Bag.Huk/2021 tersebut, Zaki menyampaikan himbauan, di antaranya:
1. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan, dan Satpol PP bekerjasama dengan perangkat daerah lainnya dan TNI/Polri melakukan penegakan disiplin masyarakat.
2. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
3. Jam operasional kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan (mal), pertokoan, restoran, kafe, warung makan, kedai kopi, warung kopi, kaki lima mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB dengan membatasi jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas tempat.
4. Tempat hiburan malam, klub malam, diskotik, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, area ketangkasan, warnet, tempat wisata dan sejenisnya dilarang beroperasi selama berlaku status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Red/Rom)