Polresta Tangerang Ringkus 30 Tersangka Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2022

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Jul 2022 13:12 0 41 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD Polresta Tangerang dan jajaran menangkap 30 tersangka kejahatan selama 10 hari Operasi Sikat Maung 2022.

Selain itu, polisi juga mengamankan 19 kendaraan roda dua dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 13 Juli hingga 22 Juli 2022.

“Sepuluh hari pelaksanaan Operasi, kami amankan pelaku pencurian sebanyak 30 orang, 2 diantaranya wanita dan mengamankan 19 sepeda motor,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma, Senin 25 Juli 2022.

Romdhon menjelaskan, Operasi Sikat Maung 2022 mengedepankan fungsi penegakan hukum dan fungsi pencegahan serta deteksi. Sasaran Operasi, kata Romdhon, adalah segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kasus 3C paling dominan. Oleh karena itu, kami menggelar operasi ini guna melakukan penegakan hukum, mencegah, dan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Romdhon juga memerintahkan jajaran untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ada pelaku kejahatan yang meresahkan atau membahayakan masyarakat.

“Sudah diperintahkan agar jangan ragu-ragu, apabila ada pelaku begal atau lainnya yang meresahkan masyarakat, tembak di tempat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada pemiliknya. Romdhon berpesan, agar pemilik kendaraan waspada dan menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengamanan.

Salah seorang warga yang menerima kembali sepeda motor yang sempat hilang mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang.

“Mewakili keluarga, saya ucapan terimakasih kepada Polresta Tangerang karena motor bisa kembali ke keluarga kami,” kata warga tersebut. (Red)

LAINNYA