Dindik Diponten Merah, Kepatuhan Pemprov Banten Terhadap Standar Pelayanan Publik Anjlok

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Apr 2022 14:03 0 44 Redaksi TD

BANTEN | TD Kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Standar Pelayanan Pubik tahun 2021 menurun dibandingkan periode sebelumnya.

Pada tahun 2008, Pemrov Banten mendapatkan penilaian dari Ombudsman berada di zona hijau. Namun pada tahun 2021 turun ke zona kuning.

Salah satu penyebab turunnya hasil penilaian itu karena Dinas Pendidikan mendapatkan nilai merah. Sementara, beberapa organisasi perangkat daerah lainnya, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan nilai hijau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, indikator penilaian tersebut mengacu kepada Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam UU tersebut, terdapat beberapa indikator dan komponen yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Provinsi Banten, dari 31 produk layanan administrasi yang dinilai diperoleh nilai 73,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang,” ujar Dedy, saat menyerahkan hasil penilaian itu kepada Pemprov Banten yang diterima Asisten Daerah (Asda) 3 Pemprov Banten, Deni Hermawan yang didampingi oleh beberapa Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 8 April 2022.

Dedy menjelaskan, untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

Penilaian untuk tahun 2021 itu sendiri, kata Dedy, dilakukan pada medio Juni hingga Oktober 2021. Selain di Banten, penilaian juga dilakukan secara di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Di Provinsi Banten, penilaian kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing .

Dedy Irsan mengatakan, nilai yang diraih Pemrov Banten untuk tahun 2021 menurun. Pada penilaian tahun 2018, Pemprov Banten berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74

“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, tetapi tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” terang Dedy

Dedy juga menyampaikan, nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di OPD yang kemudian dirata-ratakan sehingga menjadi nilai untuk Pemprov Banten.

“Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di Zona Merah dengan nilai 40,05,” ujarnya

Selain itu, Dedy juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 tersebut Pemprov Banten berada di Posisi 20 secara nasional. Ia berharap agar Pemprov Banten pada penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Menerima hasil penilaian kepatuhan, Deni menyatakan akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. Komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau,” ujar Deni

Deni juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. “Saya berterimakasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaaqin, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Sirojudin Asisten PVL. (Red)

LAINNYA