KOTA TANGSEL | TD — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Dedi Mahfudin mengizinkan warga menggelar salat tarawih berjamaah pada Ramadan 1443 Hijriah.
Namun, kata dia, protokol kesehatan harus terus dijalankan.
“Kalau tarawih itu kan secara sentral yah, sudah ada di masing-masing tempatnya dengan tetap menjaga Prokes. Kalau prokes kan tetap jaga jarak, pake masker. Tapi kapasitas tidak ada batasan,” katanya kepada wartawan, saat dihubungi via telepon, Selasa 29 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, pada saat bulan Ramadan seluruh tempat hiburan serta tempat makan di siang hari dihimbau untuk tutup, guna menghargai umat muslim yang sedang menjalankan bulan suci Ramadan.
“Untuk tempat hiburan dan fasilitas umum tetap harus menghargai himbauan yang sudah disampaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, termasuk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia),” katanya.
“Apalagi tempat maksiat yah. Kita harus saling menghormati dan menghargai,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, salat tarawih berjamaah di tahun 2022 ini dapat digelar dengan Prokes yang sesuai dengan himbauan pemerintah. Barisan (shaf) jamaah, dapat dirapatkan.
“Himbauannya sudah boleh salat tarawih dirapatkan barisannya, yang penting prokesnya. Kalau soal tempat hiburan malam, ini lagi kita bahas. Intinya, tempat hiburan malam harus ditutup, selama bulan Ramadan,” pungkasnya.