Maling Kotak Amal di Masjid Baros Terancam 7 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Mar 2022 09:22 0 64 Redaksi TD

KOTA SERANG | TD — Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap MIN (20) pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang. “Pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal sebesar Rp500 ribu,” ujar Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Rabu 9 Maret 2022.

Maruli mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Minggu 6 Maret lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread dan melakukan perusakan kotak amal tersebut.

“Sesampai di Masjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” ujar Maruli.

Aksi terekam CCTV yang ada di Masjid Al-Itihad, hasil rekaman CCTV tersebut Polresta Serang Kota bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Maruli mengatakan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” kata Maruli. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA