BANTEN | TD — Sebanyak 650 personel Polda Banten diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Maung 2022 yang mulai digelar besok 1 -14 Maret 2022.
“Melibatkan kekuatan berjumlah 650 personel dari Polda Banten maupun Polres jajaran,” ujar Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto, Senin 28 Februari 2022.
Budi menjelaskan, operasi ini akan menyasar tujuh bentuk pelanggaran yaitu : Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. “Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” kata Budi.
Pelanggaran kedua yaitu, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. “Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” Budi menjelaskan.
Pelanggaran yang disasar petugas berikutnya adalah, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI yang sesuai dengan pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berboncengan lebih dari 1 orang adalah bentuk pelanggaran berikutnya yang dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dengan pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta
Pengendara yang melawan arus dengan pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan terakhir adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. “Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” kata Budi.
Budi menegaskan, dalam operasi yang digelar selama 14 hari kedepan ini, petugasakan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis. (Faraaz/Rom)