BANDARA | TD — Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendalami penyelidikan kasus paspor palsu WNA India berinisial RM.
Pendalaman penyelidikan, kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Data sudah dipegang akan diperdalam baik yang ada di Indonesia maupun di Luar Negeri,” kata Pandu, Selasa 15 Februari 2022.
Pandu mengatakan saat ini RM ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Dia dijerat dengan pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 huruf B, di mana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
“Pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Pandu.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing atau WNA India, RM karena kedapatan menggunakan paspor palsu ketika akan masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.
RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.
Selain paspor palsu, RM juga kedapatan memalsukan sertivikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.
RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022. (Faraaz/Rom)