Simak Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Hari ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Feb 2022 09:50 0 111 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Masyarakat di Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi gerai SIM Keliling yang telah disiapkan Dirlantas Polda Banten.

Untuk Rabu hari ini, 2 Februari gerai SIM Keliling yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang berada di Samsat Balaraja dan Pospol Telaga Bestari. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto  Silitonga.

Selain itu, mobil Sim Keliling juga beoperasi di Modern Cikande, Serang.

Shinto menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan. “Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan.”

Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres domisili atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.

Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya.”Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tambah Budi Mulyanto. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA