BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk 63 Orang Asing atau WNA sejak 1 – 16 Januari 2022.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing. “Serta memastikan mereka yang masuk ke wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya, Senin 17 Januari 2022.
Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.
Adapun Orang Asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. 5 negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).
Romi menambahkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
Selain itu 3 orang WNA ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap. (Faraaz/Rom)