22 WNA Ditolak Masuk via Bandara Soekarno-Hatta Karena Omicron

waktu baca 2 minutes
Rabu, 12 Jan 2022 16:03 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta  menolak masuk 22 warga negara asing atau WNA selama periode 1-10 Januari 2022.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan penolakan ini adalah bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Puluhan WNA dari berbagai negara itu ditolak masuk sejak diberlakukan kebijakan larangan WNA dari 14 negara masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. “Ditolak masuk karena alasan keimigrasian dan kesehatan,” ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.

22 WNA yang ditolak masuk tersebut dari 29.714 penumpang dari Luar Negeri yang masuk ke Indonesia selama 1-10 Januari 2022. Rinciannya, 21.360 WNI dan 8.354 WNA.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Verico Sandi menjelaskan pada periode tersebut berlaku dua aturan yaitu Surat Edaran Dirjen Imigrasi No.IMI-0303.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.

Dan pada 7 Januari 2022 berlaku surat edaran Dirjen Imigrasi No IMI-0027.GR.01.01 tahun 2022 yang membatasi kedatangan WNA dari 14 negara.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022,  WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas dilarang masuk wilayah Indonesia.

Adapun negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis yang memiliki kasus transmisi komunitas, serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi Omicron.

Rico mengatakan selama menerapkan aturan tersebut, petugas Imigrasi bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta  melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen kesehatan pelaku perjalanan dari Luar Negeri ketika turun dari pesawat. “Petugas Imigrasi melakukan pengecekan riwayat perjalanan para penumpang jika didapati WNA yang melakukan perjalanan kurang 14 hari dari 14 negara yang disebutkan selanjutnya dilakukan penolakan,” kata Rico.

Rico menjelaskan subjek penolakan sesuai dengan surat edaran Dirjen Keimigrasian dan SE Satgas Covid-19. “Kami bersama KKP melakukan pemeriksaan dan menolak masuk WNA yang tidak memenuhi syarat,” kata dia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA