KABUPATEN TANGERANG | TD — Penyidik Polres Metro Tangerang menetapkan R, teman kencan S, 35 tahun yang ditemukan tewas dengan mulut berbusa di hotel B One, Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, mengatakan untuk sementara ini R ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri barang berharga milik korban. “Sebagai tersangka pencurian,” ujarnya Senin 10 Januari 2022.
Penetapan tersangka ini, kata Komarudin, terkait dengan aksi R yang mengambil barang berharga milik S seperti uang, ponsel dan sepeda motor. “Dia dikenakan pasal 363 KUHP, ” ujarnya.
Sementara untuk penyebab kematian korban, polisi hingga kini masih menunggu hasil autopsi jenazah yang dilakukan RSUD Tangerang. “Terkait penyebab kematian, apa saja yang menimpa dan apa saja yang dikonsumsi korban yang menyebabkan mulutnya berbusa itu akan diketahui dari hasil visum dalam,” kata Komarudin.
Pada Rabu malam 5 Januari 2022, R mengajak S berkencan di hotel B One Kosambi, Kabupaten Tangerang. R memesan kamar dan S datang ke hotel itu sekitar pukul 23.00 WIB.
Beberapa jam di dalam kamar hotel, tiba-tiba S merasa tidak enak badan dan pingsan. “Tidak tahu penyebabnya apa, dia tiba-tiba pingsan dan dari mulut keluar busa,” kata R seperti ditirukan Komarudin.
Karena panik, R lalu keluar kamar dan memanggil petugas hotel. Sekitar Kamis 6 Januari pukul 01.00 WIB, S dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong.
R kabur membawa sepeda motor, ponsel dan dompet milik S. Komarudin mengatakan masih menyelidiki motif R kabur membawa sepeda motor dan barang berharga milik S tersebut. (Faraaz/Rom)