KOTA TANGERANG | TD – Sudah sembilan tahun gedung yang rencananya akan dipergunakan untuk Markas Kepolisan Sektor (Mapolsek) Pinang, Kota Tangerang berdiri. Namun hingga saat ini bangunan berlantai dua tersebut belum difungsikan.
Pantauan di lokasi, gedung yang terletak di Jalan Gempol Raya No. 88, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu bangunannya tampak sudah usang. Ilalang tumbuh di halaman gedung, catnya pun sudah terkelupas lantaran tak terawat.
Di lokasi juga tak nampak seorang pun, sementara pintu gerbangnya terbuka tanpa ada penjagaan, kemudian pada bagian dalam gedung hening dan gelap.
Namun di teras gedung tersebut, terparkir satu mobil patroli polisi berjenis sedan dan dua sepeda motor terparkir dalam kondisi tidak baik.
Bagian depan gedung itu pun tak sedap dipandang. Lantaran lahan di depannya dimanfaatkan oleh warga sekitar menjadi bercocok tanam, salah satunya singkong. Lokasi rencana gedung Mapolsek Pinang tersebut berdekatan dengan kantor kelurahan Kunciran, tepatnya di Jalan Gempol Raya.
Di lokasi tersebut juga berdiri gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinang. Serupa, sejak dibangun, gedung MUI tersebut juga belum difungsikan sampai saat ini.
Lurah Kunciran, Rojali mengatakan bangunan itu sudah sudah ada sejak 2011 lalu. Kendati demikian tak pernah difungsikan sebagaimana mestinya.
“Dari 2011 sudah ada itu,” ujarnya kepada TangerangDaily, Rabu, (27/1/2021).
Dirinya pun enggan berkomentar banyak soal keberadaan gedung tersebut. Menurut dia, kewenangan ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dirinya tidak mengetahui pasti soal mangkraknya bangunan tersebut.
“Saya enggak tahu. Itu urusannya Pemda (Pemerintah Daerah). Entah Perkim (Dinas Permukiman) atau PU (Pekerjaan Umum),” katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Tangerang, Herman Suwarman juga mengatakan hal yang sama. Dirinya mengaku tak mengetahui penyebab bangunan tersebut belum difungsikan.
“Belum ada informasi ke saya. Biasanya pembangunan yang melaksanakan Perkim. Memang sudah lama. Coba tanya ke Pak Tatang (Kepala Dinas Perkim). Waktu saya masuk (saat menjabat PLT Kepala Dinas Perkim) belum ada bahasan,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengunjungi lokasi tersebut. Termasuk juga Kapolres Metro Tangerang Kota yang baru menjabat, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
“Kita cuma cek doang. Itu kan belum ada penyerahan ke Polres,” tuturnya.
Disinyalir, penyebab gedung tersebut tak difungsikan sampai sekarang karena lahan tersebut dimiliki oleh pengembang. Kemudian pihak pengembang belum menyerahkan kepada Pemkot Tangerang.
“Mungkin dari pengembang belum diserahkan ke Pemkot,” katanya.
Terlebih kata Abdul Rochim, bangunan itu tak layak dihuni. Lantaran pondasinya yang mengkhawatirkan sehingga sewaktu-waktu berpotensi roboh.
“Itu enggak layak juga gedungnya. Gedungnya dua lantai, coba ke atas, itu goyang. Goyang enggak ada penyanggahnya . Ngeri itu. Rawan itu,” ungkapnya.
Soal pembangunan ulang Mapolsek Pinang, Abdul pun belum mengetahuinya. Lantaran menurutnya ha; itu tak semudah membalikkan telapak tangan.
“Belum tahu, sekarang enggak gampang bangun itu. Harus diajukan ke atas. Yang jelas belum ada penyerahan ke kita. Jadi enggak bisa komen banyak,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).