BANDARA | TD — Sebanyak 782 warga negara asing atau WNA ditolak masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang tahun 2021.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan ratusan WNA dari berbagai negara itu ditolak masuk dengan berbagai alasan.
“Di antaranya adanya pembatasan kedatangan orang asing ke Indonesia dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19,” ujarnya dalam media briefing refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 30 Desember 2021.
Dari 782 WNA yang ditolak paling banyak dari negara Pakistan 100 orang, Nigeria 87 orangn India 79 orang, China 56 orang dan Amerika Serikat 50 orang.
Pandu menjelaskan jumlah penolakan WNA paling banyak terjadi pada periode 29 November-24 Desember 2021 dengan total 142 orang. Hal tersebut terjadi karena pada periode itu diterapkan pembatasan orang asing berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 23 tahun 2021 dan Surat edaran Dirjen Keimigrasian tentang pembatasan orang asing dan izin tinggal.
Sementara pada periode 25-29 Desember Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 26 orang berdasarkan penerapan SE Satgas Covid-19 nomor 26 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. (Faraaz/Rom)