6 Buruh Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Banten

waktu baca 2 minutes
Senin, 27 Des 2021 14:23 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Polda Banten menetapkan 6 buruh tersangka perusakan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan  peningkatan status menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 buruh tersangka tersebut. “Keenam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka,“ ujarnya Senin 27 Desember 2021.

Menurut Ade Rahmat, dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

Mereka duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. “Terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ujar Ade Rahmat.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, “kata Ade Rahmat.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat Idnal  mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, “Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Ade Rahmat Idnal.

Selanjutnya Ade Rahmat Idnal menyampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, “Agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (Faraaz/Rom)

LAINNYA