TANGERANG | TD – Polisi menangkap lima pemuda yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Para pelaku masing-masing berinisial AF (19), MF (22), N (18) dan MB (24) serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur berusia 17 tahun.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, kelimanya mengakui perbuatannya setelah merudapksa dan mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Subarjo, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban dibawa ke sebuah lapangan oleh para tersangka, setelah sebelumnya ditinggalkan oleh pria yang diduga pacarnya.
Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tidak berdaya. Dalam kondisi itulah para tersangka merudapaksa korban secara bergantian.
“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja di lapangan,” jelas Subarjo.
Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam kondisi lemah dan kemudian dibawa ke rumah neneknya. Kepada orang tua serta neneknya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku, aparat berhasil meringkus kelima tersangka pada Jumat (12/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)