BANDARA | TD — Pemerintah resmi memangkas waktu karantina penumpang menjadi tiga hari. Hal ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta Hatta.
Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berlaku per 2 Maret 2022,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, Jumat 4 Maret 2022.
Berdasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3×24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga.
Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7×24 jam.
Kemudian penumpang internasional juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang internasional juga wajib menjalani tes PCR ulang.
Penumpang juga akan kembali dites PCR saat sudah menjalani karantina selama enam hari bagi mereka yang menjalani karantina 7×24 jam.
Namun, penumpang yang menjalani karantina 3×24 jam akan dites PCR bila sudah menjalani karantina selama tiga hari. (Faraaz/Rom)