KOTA TANGERANG | TD — Sebanyak 50 ponsel dan 19 laptop disita petugas Imigrasi Tangerang dari penangkapan 24 WNA Afrika di sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang.
Alat-alat elektronik itu diduga dipakai untuk kejahatan siber. “Motifnya masih kami selidiki,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Felucia Sengky Ratna, Jumat 26 November 2021.
Saat ditangkap mereka sedang melakukan aktifitas yang sama menggunakan laptop dibantu alat elektronik lainnya. “Belum bisa kami simpulkan (kejahatan siber), masih terus kami selidiki,” kata Sengky.
Petugas Imigrasi yang menggerebek apartemen tersebut pada Jumat 26 November dinihari itu mendapati 24 warga Afrika itu berada dalam ruangan kamar-kamar yang disewa dan melakukan aktivitas yang seragam.
Felucia mengatakan aktifitas warga asing itu cukup mencurigakan. Mereka mengisi 15 unit kamar dalam apartemen itu dengan sistem sewa. “Mereka sudah tiga minggu tinggal di apartemen tersebut,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari 24 warga Afrika itu, 12 di antaranya warga Nigeria dan 12 lainnya belum diketahui kewarganegaraannya karena dokumen kemigrasiannya belum ditemukan. “Tapi mereka dipastikan melanggar UU kemigrasiaan, 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan visa perjalanan yang sesuai serta 12 orang lainnya tidak memiliki ijin tinggal dan overstay,” kata Felucia.
Sengky mengatakan, keberadaan orang asing dari Afrika ini diketahui setelah Imigrasi Tangerang mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan kegiatan warga asing tersebut. “Mereka bergerombol dalam jumlah yang banyak, berisik juga,” ucapnya.
Petugas Imigrasi kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Dari 24 warga Afrika itu, 12 diantaranya adalah WNA Nigeria dan 12 orang lainnya belum diketahui kewarganegaraannya. (Faraaz/Rom)