KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan 23 dari 104 kelurahan di Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
“Pemetaan sudah dilakukan oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) secara berkala, dan hasilnya per tanggal 21 Juni 2021 sebanyak 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah. Sisanya tiga kecamatan masuk ke zona oranye penyebaran covid-19,” ujar Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Buceu menjelaskan, kasus positif covid-19 terbanyak berada di Kecamatan Karawaci dengan jumlah kasus sebanyak 94 orang, sedangkan Kecamatan Benda memiliki kasus positif covid-19 paling sedikit, yaitu 14 kasus aktif.
“Untuk total kasus positif covid-19 berjumlah sebanyak 531 kasus,” katanya.
Terpisah, Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan, upaya pencegahan terjadinya peningkatan kasus covid-19 di Kota Tangerang sangat penting, salah satunya dengan menghindari kerumunan warga dan mengurangi aktivitas keluar rumah.
“Maka kami mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Benda agar pelayanan dokumen kependudukan dan BPJS kesehatan dilakukan dari rumah melalui nomor layanan WhatsApp yang sudah tersedia (081398625329),” katanya.
Pelayanan daring tersebut dinilainya lebih efektif untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
“Masyarakat bisa tetap tinggal di rumah. Kami tetap akan melayani masyarakat dengan baik,” tambahnya.
Suhaely menegaskan, pelayanan secara daring tersebut sebelumnya sudah berjalan. Namun dengan kondisi kasus covid-19 yang kian meningkat, metode pelayanan itu kian dioptimalkan.
“Sebelumnya juga sudah berjalan. Sekarang lebih disosialisasikan lagi ke masyarakat,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).