KABUPATEN TANGERANG | TD — Jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) pada tahun 2022 sebanyak 181.
Ratusan pejabat tersebut meliputi eksekutif, legislatif dan direktur pada BUMD. “Sehingga terdapat peningkatan dari tahun 2021 dan tahun 2022 sebanyak 2 orang,” ujar auditor Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Tangerang yang juga sebagai Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Tangerang, Nurkholis, Selasa 18 Januari 2022.
Pada 2021 lalu, sebanyak 179 yang meliputi 100 persen pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tangerang mengisi LHKPN.
Nurkholis menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Tangerang memperoleh indeks SPI 73,13 yang artinya Kabupaten Tangerang memiliki skor di atas rata-rata nasional.
Inspektorat kabupaten Tangerang rutin menggelar sosialiasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Inspektur Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi menjelaskan, kegiatan Sosialiasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Selama dua tahun berturut-turut kabupaten Tangerang untuk pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN selalu mencapai 100 persen. Ini harus dipertahankan, mudah-mudahan untuk di tahun ini juga kembali mendapatkan hasil yang maksimal, agar mendapatkan posisi pertama di Provinsi Banten,” jelasnya.
Nurkholis menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengisian dan penyampaian LHKPN sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Faraaz/Rom)