BANTEN | TD — Sebanyak 186 kendaraan terjaring dalam kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) diruas Jalan Tol Tangerang – Merak oleh Ditlantas Polda Banten.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan truk bermuatan barang dengan katagori ODOL dilaksanakan selama 14 hari.
“Data yang terhimpun oleh personel Ditlantas Polda Banten yang melaksanakan tugas pada kegiatan tersebut hingga hari ketujuh bahwa sebanyak 186 unit kendaraan terjaring penindakan yang didominasi saat ini oleh kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas daya angkut yang diijinkan (Over Loading),” ungkap Budi Mulyanto, Sabtu 19 Februari 2022.
Menurut Budi, kendaraan truk bermuatan over loading tersebut dikenakan tindakan dengan tilang, yang dilaksanakan oleh PJR Induk Serang Korlantas Polri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rest Area Tol Tangerang – Merak KM 68 pada Jumat 18 Februari oleh tim gabungan dari Korlantas Polri, Ditlantas Polda Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang dan Pengelola Jalan Tol PT Marga Mandalasakti (Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, PT MMS).
“Kami menghimbau kepada pengusaha dan pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar baik itu syarat pemuatan dan dimensi kendaraan sehingga kedepan harapannya pada tahun 2023 bebas ODOL akan tercapai,” kata Budi. (Faraaz/Rom)