18 Tahun Aktor Pembunuhan Munir Belum Terungkap, Poros Pamulang Turun ke Jalan

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Sep 2022 17:34 0 51 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Genap 18 tahun sudah kasus pembunuhan aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib masih belum terungkap.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Poros Pamulang mengawal kasus tersebut dengan menggelar aksi turun ke jalan di bundaran Universitas Pamulang (Unpam), Tugu Unpam, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 7 September 2022.

Salah satu peserta aksi, Marta, dari koordinator lapangan lingkar studi feminis, mengungkapkan, hingga kini, tepat 7 September 2022 atau genap kasus tersebut terjadi, tetapi hingga kini aktor intelektual pembunuhan terhadap Munir masih belum terungkap.

“Upaya LBH Indonesia adalah menagih janji Jokowi –JK yang tertuang dalam Nawacita poin 4 yang mengandung kalimat penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu”, imbuhnya. Rabu, 7 September 2022.

Genap 18 tahun sudah kasus pembunuhan aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib masih belum terungkap.

Sejumlah aktivis HAM menggelar aksi massa mendesak pengungkapan aktor intelektual kasus pembunuhan Munir Said Thalib di bundaran Universitas Pamulang (Unpam), Tugu Unpam, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 7 September 2022. (Foto : Idris Ibrahim/TangerangDaily)

Dijelaskannya, walaupun sudah ada proses hukum yang mengadili pelaku, tetapi akhirnya Pollycarpus dibebaskan bersyarat di tengah kritik masyarakat sipil terhadap proses peradilan yang dianggap tidak berpihak pada korban.

“Siapa aktor intelektual dibalik pembunuhan belum juga terungkap hingga sekarang,” imbuhnya.

Marta menjelaskan, dengan melihat peristiwa tersebut dan juga belum ada titik terang dari kasus pembunuhan Munir Said Thalib, pihaknya terus menyuarakan sedikitnya dua tuntutan kepada Komnas HAM.

“Mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Kemudian Mendesak Presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA