146 Warga Serpong Lagoon Diduga Terdampak Air Tercemar, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 5 menit
Rabu, 14 Okt 2026 22:45 49 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD — Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami diare hingga muntaber sejak pertengahan September 2026. Warga menduga gangguan kesehatan tersebut berkaitan dengan kualitas air bersih yang dikelola PT Arla Poetra Soegama (APS).

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga dan Komisi II DPRD Tangsel di kantor DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026). Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kualitas air sekaligus mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengelola.

Perwakilan warga, Anis Silvia, mengatakan kasus tersebut bermula dari keluhan sejumlah ibu melalui grup WhatsApp. Warga kemudian melakukan pendataan menggunakan Google Form. Hingga 9 Oktober 2026, jumlah warga yang tercatat mengalami gejala serupa mencapai 146 orang.

Lebih dari separuh warga terdampak merupakan balita dan bayi. Bahkan, seorang bayi berusia 11 bulan dilaporkan harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat dehidrasi.

“Dari 14 September sampai 9 Oktober saja, kasus per harinya naik terus. Bayi yang paling muda 11 bulan ada yang opname,” kata Anis.

Warga Keluhkan Air Keruh dan Berbau

Selain gangguan kesehatan, warga mengeluhkan kondisi air yang dialirkan ke rumah-rumah. Menurut Anis, air tersebut kerap terlihat keruh, berbau seperti comberan, dan terasa berlendir ketika ditampung di dalam ember.

Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan sumber air baku yang berasal dari danau bekas galian pasir di kawasan perumahan. Namun, hubungan antara kualitas air dan gangguan kesehatan warga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang berwenang.

Anis mengatakan keluhan mengenai kualitas air telah berulang kali disampaikan melalui pengurus RT dan RW. Namun, menurut dia, pengelola selama ini hanya menyampaikan permintaan maaf dan janji perbaikan.

Di sisi lain, warga membayar tagihan air sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulan. Kondisi tersebut menambah kekecewaan warga yang mengharapkan layanan air bersih dengan kualitas yang layak.

Warga pun mempertimbangkan jalur hukum setelah berbagai upaya penyampaian keluhan dinilai belum menyelesaikan persoalan.

“Kami diskusikan dulu dengan pimpinan dan Pak RT-RW. Tapi mungkin kami akan menunjuk ke sana. Ini sebenarnya langkah terakhir,” ujar Anis mengenai rencana menempuh jalur hukum.

DPRD Soroti Perizinan dan Sumber Air Baku

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan RDP tersebut mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari keluhan air keruh yang berulang hingga dugaan belum terpenuhinya perizinan pengelolaan instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).

Menurut Ricky, pengelola telah diingatkan sejak 2024 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikannya dalam rapat, proses tersebut belum ditindaklanjuti.

Ricky juga menyoroti sumber air baku yang digunakan. Berdasarkan informasi yang diterima dalam RDP, air untuk memenuhi kebutuhan warga diambil dari bekas galian pasir di dalam kawasan perumahan.

Ia menyebut penggunaan sumber air tersebut perlu mendapat perhatian karena, berdasarkan keterangan dinas terkait yang disampaikan dalam rapat, sumber air untuk pengelolaan WTP seharusnya berasal dari Sungai Cisadane.

Dalam kesempatan yang sama, Ricky menyampaikan bahwa rekomendasi Dinas Kesehatan menyatakan air tersebut tidak layak dikonsumsi. Ia juga memaparkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli).

Temuan tersebut menjadi persoalan serius yang memerlukan tindak lanjut dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan keamanan pasokan air bagi warga. Dokumen hasil pemeriksaan dan penjelasan teknis dari pihak berwenang diperlukan untuk memperjelas tingkat pencemaran serta langkah penanganan yang harus dilakukan.

Pengembang dan Pengelola WTP Tidak Hadir dalam RDP

Ricky menegaskan bahwa DPRD telah mengundang pengembang Perumahan Serpong Lagoon dan pengelola WTP untuk menghadiri RDP. Namun, kedua pihak tersebut tidak hadir.

Menurut Ricky, pengembang dan pengelola WTP sama-sama mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat menghadiri rapat.

Ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum mendapatkan penjelasan langsung dari kedua pihak mengenai keluhan warga, sumber air baku, persoalan perizinan, maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Ricky juga mendorong warga mempertimbangkan tuntutan perdata apabila terdapat kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya penanganan dampak kesehatan dan kerugian lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Meski demikian, DPRD menghadapi pertimbangan tersendiri terkait kemungkinan penyegelan WTP. Instalasi itu merupakan satu-satunya sumber pasokan air bagi warga Serpong Lagoon sehingga penghentian operasional tanpa alternatif dapat menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, penanganan kualitas air perlu berjalan beriringan dengan penyediaan sumber air bersih pengganti yang memadai.

Tiga Tangki Air Bersih Disiapkan untuk Warga

Sebagai langkah penanganan jangka pendek, DCKTR Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dan CSR Indah Kiat masing-masing menyanggupi bantuan satu tangki air bersih.

DPRD akan mengkaji apakah bantuan tersebut mencukupi kebutuhan warga, mengingat pasokan air bersih merupakan kebutuhan harian yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari PT APS maupun pihak pengembang Serpong Lagoon terkait keluhan warga dan persoalan yang disampaikan dalam RDP.

Redaksi membuka ruang bagi kedua pihak untuk memberikan klarifikasi mengenai kualitas air yang didistribusikan, sumber air baku, status perizinan WTP, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang.

Kepastian penyebab gangguan kesehatan warga, hasil pemeriksaan kualitas air, serta pertanggungjawaban para pihak menjadi hal penting yang perlu ditindaklanjuti. Di tengah proses tersebut, penyediaan air bersih yang aman bagi seluruh penghuni Serpong Lagoon harus menjadi prioritas. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA