BANTEN | TD — Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021. “8 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan. Sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolda Banten Inspektur Rudy Heriyanto saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Kamis 9 Desember 2021.
Kapolda Banten memberikan apresiasi kepada para penyidik baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang telah secara konsisten melakukan upaya represif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tahun 2021 telah melakukan pengungkapan 3 kasus tipikor, termasuk kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor BPN Lebak melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat (12/11) lalu.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp36 juta, yang merupakan tambahan dana untuk memperlancar pengurusan sertifikat hak milik atas bidang tanah.
Bahkan saat penggeledahan ruang kerja para tersangka pada Kamis (17/11), penyidik kembali menemukan sejumlah amplop berisi dana.
Selain itu, juga pada bulan yang sama, Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp4.894.400.213.
Ironisnya, beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment. “Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar,” kata Rudy.
Tidak hanya di Polda Banten, Polresta Tangerang juga melakukan pengungkapan terhadap 5 kasus tipikor dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati. Masing-masing korupsi dana desa tahun 2016 dan tahun 2018. “Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tangerang, 3 diantaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga tahun 2018. Ironisnya, dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka dominan menggunakan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga. “Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari 4 kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar,” kata Shinto Silitonga.
Masih pada bulan Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp501.134.664.
Terkini, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM. “Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu,” kata Shinto.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786. “Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus,” terang Shinto Silitonga. (Faraaz/Rom)