KABUPATEN TANGERANG | TD — Selama Januari 2020 hingga November 2020 telah terjadi 120 kebakaran di Kabupaten Tangerang. Demikian disampaikan Kosrudin, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.
“Mayoritas kasus disebabkan korsleting listrik karena instalasi listrik tidak standar, stopkontak melebihi beban, atau kondisi kabel yang tidak terawat,” ujarnya kepada TangerangDaily, Kamis (17/12/2020).
Menurut Kosrudin, kebakaran tersebut sebenarnya dapat dihindari dengan mengikuti standar instalasi listrik resmi dari PLN. Selain itu, juga perlu dilakukan pengecekan kabel listrik secara berkala.
“Setiap rumah harus memiliki alat proteksi pemadam kebakaran atau yang biasa disebut APAR,” katanya.
Kosrudin menambahkan, yang paling penting adalah masyarakat mewaspadai dan mengontrol barang-barang yang mudah terbakar di sekitar lingkungannya agar kebakaran dapat dicegah.
“Jika terjadi kebakaran, sebaiknya segera menghubungi pemadam kebakaran melalui telpon dengan nomor 0215984343,” pungkasnya. (Sayuti/Rom/ATM)