12 Standar Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 22 Jun 2023 00:06 0 Patricia Pawestri

JAKARTA | TD – Siti Nadia Tarmizi menjelaskan program penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, menyampaikan KRIS dilaksanakan untuk menyamakan kualitas kamar rawat inap kelas 3 pada setiap rumah sakit. Hal tersebut Siti Nadia dikutip dari laporan tertulis pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Selama ini, kualitas kamar rawat inap kelas 3 berbeda-beda pada setiap rumah sakit. Kualitas tersebut menyangkut jumlah tempat tidur hingga letak kamar kecil yang berbeda-beda.

Siti Nadia menjelaskan, program KRIS mewajibkan setiap rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria dalam standarisasi kamar rawat inap kelas 3. Kedua belas kriteria tersebut terbagi menjadi 9 kriteria wajib dan 3 kriteria opsional sebagai berikut:

1. Bahan bangunan rumah sakit harus mempunyai porositas tinggi.

2. Ventilasi udara yang memadai, sehingga pasien tidak kepanasan dan dapat bernapas dengan baik.

3. Pencahayaan ruang yang cukup terang dan dapat diatur.

4. Setiap tempat tidur dilengkapi nurse call dan 2 stop kontak tanpa percabangan.

5. Setiap tempat tidur dilengkapi meja nakas.

6. Suhu ruangan yang stabil, yaitu sekitar 20-26 derajat Celcius.

7. Ruangan-ruangan yang terpisah diklasifikasikan menurut jenis kelamin pasien, usia pasien, dan jenis penyakit. Pengelompokkan jenis penyakit terbagi menjadi 3: infeksi, noninfeksi, dan bersalin.

8. Mengatur kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Jarak ideal antar tempat tidur adalah 2,4 meter. Luas ruang dari satu tempat tidur minimal 10 meter persegi. Jumlah tempat tidur dalam satu ruangan paling banyak 4 buah. Dan tempat tidur dapat diatur sehingga mudah digunakan dalam perawatan pasien (adjustable)

9. Pemberian tirai dan partisi rel haruslah dibenamkan atau menempel pada plafon. Tirai yang digunakan haruslah berbahan tidak berpori.

10. Adanya kamar mandi dalam untuk memudahkan pasien dan operasional perawatan.

11. Adanya outlet untuk tempat komunikasi antara perawat dengan pasien/keluarga pasien.

12. Aksesibilitas yang cukup mudah dalam menjangkau dan menggunakan fasilitas rumah sakit, misalnya penyediaan wc duduk, letak kamar mandi yang mudah dijangkau, dan lain-lain. (*)

LAINNYA