KABUPATEN TANGERANG — Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho memastikan 12 anak korban kekerasan seksual tujuh predator anak menjalani proses penyembuhan atau trauma healing pasca kejadian menimpa mereka.
“Melakukan trauma healing terhadap korban – korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psikolog,” ujarnya, Kamis 10 Februari 2022.
Selain itu, kata Zain, Polres Kota Tangerang juga melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak, P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psikolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak.
Menurut Zain, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. “Kami
melakukan penyuluhan/sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat,” kata dia.
Zain menambahkan juga melakukan kerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku – pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang belum terungkap.”
Polres Kota Tangerang mengungkap tujuh dari 10 kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tujuh pelaku.
Jumlah korban mencapai 12 anak dengan pelaku adalah orang terdekat korban dari ayah kandung, ayah tiri, guru ngaji hingga guru agama.
“Dari 7 kasus dilakukan 7 pelaku dengan total korban 12 anak yang terdiri dari 9 anak laki laki, 3 anak perempuan,” kata Zain.
Zain mengatakan tujuh kasus tersebut terjadi selama bulan Januari 2022 ini. “Perlu saya sampaikan bahwa mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang selama 2021,terjadi peningkatan tindak tindak pidana terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Zain, perlu dicermati dan menjadi perhatian bersama perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian Polri untuk terus ditingkatkan dan jadi perhatian khusus. (Faraaz/Rom)