10 Orang Penagih Utang Ditangkap Polda Banten di Panongan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 23 Feb 2023 18:40 0 Patricia Pawestri

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kapolresta Tangerang Polda Banten Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono membenarkan terjadi penangkapan 10 orang penagih utang atau yang bisa disebut dengan mata elang (debtcollector) di bundaran 6 Citra Raya, Panongan pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Benar telah dilakukan pengamanan terhadap 10 orang yang diduga merupakan debtcollector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya. Diamankan oleh Sub Unit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dibantu oleh personel Polsek Panongan,” terang Sigit dalam keterangan tertulisnya.

10 orang debtcollector tersebut berasal dari dua kelompok, yaitu debtcollector kelompok Serang dan kelompok di Citra Raya.

Sigit menerangkan, peristiwa itu berawal saat kelompok debtcollector itu mendapatkan informasi bahwa dari pengecekan mobil truk fuso yang dikendarai sopir Tata Tarmidi sudah menunggak pembayaran selama 4 bulan. Kemudian anggota mata elang tersebut memberhentikan sopir di daerah Kutruk, Kecamatan Jambe dan mengarahkan sopir untuk menuju Kantor Leasing di Citra Raya. Dalam perjalanan itu, sopir menghubungi pemilik mobil yang kemudian pemilik mobil melaporkan ke Resmob Polda Banten.

“Pada saat diperjalanan menuju kantor leasing di bundaran 6 Citra Raya, truk yang dikendarai sopir juga yang sedang dibuntuti atau dikawal oleh debtcollector diberhentikan oleh anggota Resmob Polda Banten bersama Personel Polsek Panongan,” katanya.

Polisi lalu mengamankan 10 orang debtcollector tersebut dan membawanya ke Mapolda Banten.

“Hal ini sementara masih dilakukan pendalaman dilakukan oleh Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten,” pungkasnya. (Red)

LAINNYA