KABUPATEN TANGERANG | TD — Kapolres Legok Ajun Komisaris Besar Serly Sollu merunut peristiwa tawuran pelajar di Jalan Raya Legok-Karawaci, Legok, Kabupaten Tangerang yang menewaskan satu pelajar.
Serly mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tepat di depan PT Karya Beton, Legok.
“Tawuran tersebut sudah direncanakan melalui direct message sosial media Instagram oleh kedua belah pihak,” ujarnya dikutip Selasa, 22 Maret 2022.
Dua kelompok yang terlibat tawuran itu pelajar dari SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara “Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapatkan pesan Instagram dari SMK Penerbangan Dirgantara dengan pesan “besok penataran bisa engga” yang mana pada saat itu yang memegang akun Instagram pihak pelajar sekolah SMK 7 adalah korban,” terangnya.
Kemudian, kedua kelompok pelajar itu pun sepakat untuk bertemu. Korban pun mengajak teman-temannya pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, berkumpul di warung daerah Grubuk Bonang Kelapa Dua Tangerang.
“Korban beserta saksi berkumpul di tempat tersebut dengan jumlah 10 orang. Pada saat itu diketahui di tempat tersebut sudah siap dua alat cerulit, dua stik golf dan dua kembang api,” terangnya.
Sarly menuturkan, saat itu rombongan korban berpapasan dengan pelajar SMK Dirgantara. Korban turun dari sepeda motor dan memutar balik. Keterangan dari saksi, jumlah pelajar SMK Dirgantara lebih banyak.
Tawuran antara dua kelompok pelajar itu pun terjadi. Korban tak bisa menghindari sabetan senjata tajam yang mengenai punggungnya.
Korban oleh teman-temannya sempat dibawa terdekat yaitu RS Mentari, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.
“Sesampainya di RSUD Korban tidak dapat tertolong. Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Legok untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka pelajar berusia 15 tahun dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara. (Idris Ibrahim/Rom)