Wujudkan Hunian Layak dan Sejahtera, Program Bedah Rumah di Kabupaten Tangerang Terus Bergulir

waktu baca 4 minutes
Jumat, 17 Okt 2025 19:05 0 Redaksi

OPINI | D — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui program bedah rumah yang menyasar ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui program unggulan “Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin Plus” (Gebrak Pakumis Plus), Pemkab tidak hanya merenovasi fisik bangunan, tetapi juga memberdayakan sosial dan ekonomi para penerima manfaat.

Program yang telah menjadi salah-satu fokus utama pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si.. bertujuan untuk memberikan hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga pertengahan tahun ini, ribuan keluarga di 29 kecamatan telah merasakan langsung manfaat dari program pro-rakyat ini.

Salah satu potret keberhasilan program ini dapat dilihat di berbagai pelosok Kabupaten Tangerang. Warga yang sebelumnya tinggal di rumah dengan kondisi atap bocor, dinding rapuh, dan sanitasi yang tidak memadai, kini dapat tersenyum lega menempati hunian baru mereka yang lebih kokoh dan sehat. Program ini tidak sekadar memberikan bantuan material, tetapi juga menyalakan kembali api harapan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Lebih dari Sekadar Renovasi: Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial

Keistimewaan program Gebrak Pakumis Plus terletak pada pendekatannya yang holistik. Label “Plus” dalam nama program ini menandakan adanya intervensi lebih dari sekadar perbaikan fisik rumah. Program ini juga mencakup penataan lingkungan, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi para penerimanya.

Bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemkab Tangerang memberikan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, hingga pendampingan untuk menumbuhkan wirausaha baru di kalangan penerima manfaat. Dengan demikian, program ini tidak hanya mengatasi masalah papan, tetapi juga turut mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

“Program Gebrak Pakumis Plus ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Kami tidak hanya ingin membangun rumahnya, tetapi juga membangun kehidupan dan masa depan yang lebih baik bagi para warganya,” ujar seorang perwakilan Pemkab Tangerang dilansir Jumat, 17 Oktober 2025.

Kisah Haru dari Penerima Manfaat

Banyak kisah haru yang tersiar dari mulut ke mulut di tengah masyarakat. Para penerima manfaat kerap mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan mereka.

“Dulu, setiap hujan rasanya was-was, takut atap roboh. Anak-anak juga jadi sering sakit karena rumah yang lembab. Alhamdulillah, berkat bantuan dari Pemkab Tangerang, sekarang kami bisa tidur nyenyak di rumah yang lebih sehat dan aman,” tutur seorang warga penerima manfaat di salah satu desa di Kabupaten Tangerang.

Kisah serupa datang dari banyak keluarga lainnya yang kini dapat hidup lebih tenang dan fokus untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa harus khawatir dengan kondisi tempat tinggal mereka.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau rumah tidak layak huni keluarga berpenghasilan rendah di Kecamatan Kresek yang akan mendapatkan program bedah rumah beberapa waktu yang lalu. (Foto: Ist)

Syarat dan Prosedur Pengajuan Bantuan

Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang merasa memiliki kondisi rumah yang tidak layak huni dan ingin mengajukan bantuan, berikut adalah gambaran umum mengenai syarat dan alur pengajuannya:

Syarat Umum:

  • Warga Kabupaten Tangerang, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah yang tidak dalam sengketa dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Kondisi rumah secara teknis memang tidak layak huni (misalnya: atap, lantai, dan dinding dalam kondisi rusak parah, tidak memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup, serta tidak memiliki sarana sanitasi yang layak).
  • Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah.

Alur Pengajuan (dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru):

  • Pengajuan Usulan: Warga dapat mengajukan usulan melalui aparat desa/kelurahan setempat.
  • Verifikasi Awal: Pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi awal terhadap data dan kondisi rumah pemohon.
  • Pengajuan ke Tingkat Kecamatan: Usulan yang lolos verifikasi awal akan diteruskan ke pihak kecamatan.
  • Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang akan melakukan survei dan verifikasi langsung ke lokasi untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan.
  • Penetapan Penerima: Berdasarkan hasil verifikasi, akan ditetapkan daftar nama penerima bantuan yang akan diikutsertakan dalam program pada tahun anggaran berjalan.

Program bedah rumah di Kabupaten Tangerang adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan perubahan yang signifikan. Dengan terus bergulirnya program ini, diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Tangerang yang tinggal di rumah yang tidak layak, sejalan dengan visi mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Pembuat Naskah : Kamadigital (*)

LAINNYA