Wow! Harta 5 Kepala Dinas Banten Fantastis, Andra Soni Tertinggal Jauh!

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Feb 2025 14:09 0 72 Redaksi

BANTEN | TD — Gubernur terpilih Provinsi Banten, Andra Soni, yang akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025, ternyata memiliki harta kekayaan yang lebih rendah dibandingkan dengan lima Kepala Dinas yang akan menjadi bawahannya dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan. Hal ini tentu menarik perhatian publik.

Siapa sangka, harta kekayaan Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, hanya tercatat senilai Rp 2,9 miliar, berdasarkan data dari E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Andra juga mencatatkan utang sebesar Rp 500 juta.

Jumlah harta kekayaan Gubernur Banten terpilih ini jauh di bawah total harta kekayaan lima Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Menanggapi fenomena ini, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni meminta agar Kepala Dinas yang memiliki harta kekayaan melebihi Gubernur Banten dapat mempertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kegaduhan di masyarakat.

“Seharusnya mereka dapat mempertanggungjawabkan hasil perolehan harta mereka, karena angka kekayaan mereka sangat fantastis,” cetusnya, Selasa, 11 Februari 2025.

Gufroni menambahkan, jangan sampai ada dugaan bahwa harta yang diperoleh didapat setelah mereka menjabat. “Saya harus ingatkan juga, agar Gubernur terpilih memanggil nama-nama ini untuk dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk merubah wajah baru Provinsi Banten menjadi lebih bersih. Masyarakat Banten menginginkan perubahan yang mengantarkan kemenangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah, sebagaimana jargon kampanye “Banten Bersih Tanpa Korupsi”.

“Andra-Dimiyati harus menjadikan LHKPN ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa anak buahnya di dinas,” katanya.

Untuk mencegah potensi tindakan melanggar hukum, Gufroni menyarankan agar di era kepemimpinan Andra-Dimyati, Pemprov Banten perlu melakukan rotasi dan mutasi pejabat dengan pendekatan assessment talent pool.

“Jangan biarkan mereka berada di posisi yang sama dalam satu periode. Ini tidak akan sehat dan memicu terjadinya penyalahgunaan jabatan,” tukasnya.

Berikut adalah daftar lima Kepala Dinas yang memiliki harta kekayaan fantastis:

  1. Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Berdasarkan laporan E-LHKPN KPK RI, Ati mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar, tanpa memiliki tanggungan hutang. Ia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, serta harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar dan kas senilai Rp 1,4 miliar.

  2. Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Arlan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar setelah dipotong utang Rp 147 juta. Asetnya terdiri dari bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.

  3. Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 miliar, tanpa catatan utang. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.

  4. Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden memiliki total harta sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan Rp 3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 3,4 miliar.

  5. Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar setelah dipotong utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi.

Fenomena melesatnya harta kekayaan lima Kepala Dinas ini tidak sebanding dengan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten, di mana Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi hanya mencapai Rp 5.128.084 per bulan.

“Jangan sampai terkesan ada ketimpangan dengan pendapatan pekerja. Mereka wajib menyampaikan kepada publik terkait dengan pundi-pundi harta yang mereka dapatkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya. (*)

""
""
""
LAINNYA