BANDARA | TD — Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak 58 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara sepanjang periode terbang 29 November sampai 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Habiburrahman menerangkan, 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno – Hatta itu, karena sejumlah alasan.
“Karena tidak jelas maksud dan tujuan WNA itu ke Indonesia, itu ada 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut,” ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Selain itu, 24 WNA lain yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian Visa dan Izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara 4 WNA lainnya yang ditolak masuk ke Indonesia itu terkait pembatasan sementara orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah
beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
“Keempat WNA yang ditolak itu karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran varian Omicron,” katanya. (Faraaz/Rom)