KOTA SERANG – Walikota Serang membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi warga terdampak normalisasi pembuangan sungai Cibanten, tepatnya warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen.
Demikian aturan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut tertuang dalam Keputusan Wikota (Kepwal) Serang nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten.
Dimana, Kepwal pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi tertanggal 30 Juni 2025 kemarin, dan berlaku sejak ditandatangani.
“Mumutuskan pembebasan sewa/retribusi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu bagi masyarakat Lingkungan Sukada Kelurahan Kasemen yang terdampak pembongkaran dan direlokasi ke Rusunawa. Pembebasan sewa selama satu tahun mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026,” tulis dalam Kepwal tersebut.
Masih dalam Kepwal tersebut, akibat biaya yang timbul dari ditetapkannya Kepwal itu nantinya akan ditanggung dalam APBD Kota Serang.
Pada sisi lain, Budi Rustandi mengajak kepada seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah, termasuk Normalisasi pembuangan Sungai Cibanten agar Kota Serang terbebas dari banjir.
“Jangan mau ditunggangi oleh provokator, ini untuk pembangunan, bukan keinginan saya, karena kalau tidak dinormalisasi air akan balik lagi, ” beber Budi, seraya menambahkan, jika bangunan liar (bangli) yang ada disepadan sungai tidak ditertibkan. Maka, kata dia, proses masuknya alat berat kelokasi normalisasi akan menjadi sulit.
Sementara itu, ketua Satuan Petugas (Satgas) Percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan, Pemkot Serang saat ini masih terus memfasilitasi perpindahan warga Sukada 1 yang ingin pindah ke Rusunawa agar bisa berjalan lancar.