Walikota Serang: 80 Persen Karyawan Perusahaan Wajib Warga Kota Serang

waktu baca 2 minutes
Senin, 13 Okt 2025 18:05 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi mengintruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Serang untuk mempekerjakan karyawannya, minimal 80 adalah warga asli Kota Serang, kata dia, intruksi itu, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan (Perwal) Kota Serang, dan saat ini tengah disusun untuk selanjutnya disahkan Walikota Serang.

“Nanti dari Dinas Perizinan, Disnaker dan Kabag Hukum, akan membuat Perwal 80 persen (karyawan perusahaan) wajib warga Kota Serang,” tegas Budi, Senin (13/10/2025).

Pihaknya optimis pembuatan Perwal 80 persen karyawan asli warga lokal tersebut rampung dalam waktu dekat, untuk selanjutnya mulai diterapkan pada tahun 2026 besok.

Selain mewajibkan karyawan perusahaan untuk mempekerjakan 80 persennya adalah warga lokal, sambung Budi, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah-langkah pembinaan dalam mempersiapkan SDM pencari kerja (Pencaker) asli warga Kota Serang.

Dengan harapan, pada saat lowongan dibuka, pencaker Kota Serang bisa segera mengisi lowongan kerja yang tersedia, setelah dianggap mampu dan siap untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Selain menigkatkan serapan tenaga kerja di Kota Serang, masih kata Budi, pihaknya juga tengah berfikir keras untuk mendongkrak PAD Kota Serang.

Hal itu menyusul susutnya penerimaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah pusat ke Kota Serang tahun 2026 sebesar 216 miliar lebih.

Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Serang adalah, kata Budi, melalui optimalisasi penerimaan pajak dari persetujuan bangunan gedung (PBG) di wilayah Kawasan peruntukan industri.

“Karena ternyata banyak yang belum memiliki PBG, ini bisa jadi potensi PAD, ” beber Budi.

LAINNYA