Wali Kota Tangsel dan Mendikdasmen Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD

waktu baca 3 minutes
Selasa, 10 Feb 2026 14:20 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD yang berlokasi di Serpong, Tangsel, Senin (9/2/2026).

Dalam sambutannya, Benyamin menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ibnu Abbas atas konsistensi dan kontribusinya dalam pengembangan dunia pendidikan. Ia menilai kehadiran gedung pendidikan tersebut tidak semata-mata menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencetak generasi muda yang berilmu, berakhlak, dan mampu bersaing di tengah dinamika era disrupsi.

Menurut Benyamin, peresmian gedung ini merupakan bentuk kolaborasi nyata berbagai pihak dalam mempercepat terwujudnya sumber daya manusia unggul, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan di Kota Tangerang Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Benyamin turut menyinggung kasus dugaan pelecehan terhadap murid sekolah dasar yang sempat terjadi di wilayah Tangsel dan kini tengah dalam proses hukum. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga pendidik.

Ia menegaskan, jumlah guru di Tangsel yang cukup besar menuntut adanya pembinaan berkelanjutan. Penguatan pendidikan berbasis nilai agama, adab, dan perilaku dinilai penting sebagai penyeimbang pendidikan intelektual agar anak-anak tidak mudah terpengaruh dampak negatif perkembangan zaman.

“Tidak hanya murid yang perlu dibina, para guru juga harus mendapatkan bimbingan dan pengawasan secara intensif. Pendidikan adab, perilaku, dan nilai keagamaan harus terus diperkuat untuk mengimbangi kecerdasan intelektual peserta didik,” tegasnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, dirinya memiliki kewajiban menjalankan amanah konstitusi dengan menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung dua pesan utama, yakni pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara (education for all) serta kewajiban menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, bukan sekadar formalitas.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya membuka akses pendidikan tidak hanya melalui jalur formal, tetapi juga memperkuat pendidikan nonformal dan informal. Menurutnya, meski pendidikan formal telah tersedia cukup luas, tantangan berupa angka tidak sekolah dan putus sekolah masih relatif tinggi, terutama pada transisi dari jenjang SMP ke SMA yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Mu’ti menegaskan, peningkatan kualitas layanan pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada schooling atau jalur formal semata, tetapi harus diperkuat dengan pendekatan learning melalui jalur nonformal dan informal.

Selama ini, lanjutnya, masih terdapat anggapan bahwa belajar hanya dapat dilakukan di sekolah formal. Padahal, perluasan akses pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Sisdiknas, mengingat tidak semua warga memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan formal.

“Ini adalah amanat undang-undang, dan realitasnya memang tidak semua orang bisa belajar melalui jalur sekolah formal,” pungkasnya. (*)

LAINNYA