
KOTA SERANG – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia melakukan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Lotte Grosir Serang yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon (Kepandean), Kamis (12/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Agis membagikan informasi mengenai posko pengaduan bagi karyawan di Kota Serang yang belum menerima THR.
Menurut Agis, para pekerja di Kota Serang dapat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila belum menerima THR hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Warga bisa menyampaikannya langsung ke Kantor Disnakertrans apabila THR-nya belum dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan dalam Permenaker,” jelas Agis.

Ia mengatakan, posko pengaduan tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang dan terbuka bagi seluruh pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Agis menjelaskan bahwa hasil monitoring di Lotte Grosir menunjukkan para karyawan telah menerima THR sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut diketahui setelah dirinya berdialog langsung dengan para pekerja di lokasi.
Tidak hanya karyawan yang telah bekerja lama, Agis juga mendapati pegawai yang baru bekerja di perusahaan tersebut tetap mendapatkan THR, meskipun nilainya disesuaikan karena masa kerja yang belum genap satu bulan gaji penuh.

Pantauan di lokasi, Agis tiba di Lotte Grosir sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum berkeliling menemui para karyawan, ia terlebih dahulu melakukan diskusi dengan pihak manajemen perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR.
Saat sesi tanya jawab dengan karyawan, Agis terlihat berkeliling di area ruangan Lotte Grosir untuk berbincang langsung dengan sejumlah pekerja. Dari komunikasi yang dilakukan tersebut, para pegawai menyampaikan bahwa THR telah dibayarkan sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak manajemen.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Serang untuk memastikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja benar-benar dilaksanakan.

Ia menyebutkan, pihaknya tidak ingin ada karyawan di Kota Serang yang belum menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
“Lebih dari 90 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Serang menjadi target monitoring Pemkot Serang,” ujarnya.